Peraturan Organisai Nomor 01/2003

PERATURAN ORGANISASI

KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA

——————————————————————–

Nomor : 01/PO/KNPI/III/2003

Tentang

DISIPLIN ORGANISASI

KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA

DEWAN PENGURUS PUSAT

KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA

Menimbang:    1.          Bahwa dalam suatu organisasi yang sehat para pengurus dan anggota diharapkan dapat bersama-sama berusaha mempertahankan serta meningkatkan kinerja organisasi sehingga bermanfaat bagi kemajuan organisasi dalam perannya di tengah-tengah masyarakat;

  1. Bahwa untuk  tercapainya maksud tersebut di atas sangat ditentukan oleh suasana kondusif di dalam organisasi agar dapat melaksanakan program kerjanya;

3.     Bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk ditetapkan Peraturan Organisasi yang mengatur tentang Disiplin Organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia.

Mengingat                :  1.        Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI;

2.       Pokok-Pokok Program Kerja Nasional Organisasi (PPPKNO) KNPI;

Memperhatikan:1.      Keputusan DPP KNPI Nomor : KEP. 03/DPP KNPI/III/2003 tentang Pedoman Tata Kerja DPP KNPI Periode 2002 – 2005;

4.     Keputusan Rapat Pleno DPP KNPI ke 3 tanggal  25 Maret 2003.

MEMUTUSKAN

Menetapkan             : PERATURAN ORGANISASI KOMITE NASIONAL PEMUDA INIDONESIA TENTANG DISIPLIN ORGANISASI KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA.

BAB I

PENDAHULUAN

Pasal 1

Bahwa sesungguhnya dalam suatu organisasi yang sehat para pengurus dan anggota sama-sama berusaha untuk mempertahankan serta meningkatkan kinerja organisasi sehingga bermanfaat bagi kiprah dan kemajuan organisasi di tengah-tengah masyarakat pada umumnya dan dikalangan anggota pada khususnya.

Bahwa untuk tercapainya maksud tersebut  diatas sangat ditentukan kepada suasana kondusif di dalam organisasi agar organisasi beserta perangkat-perangkat yang dimiliki dapat melaksanakan program kerja sebagaimana yang diamanahkan oleh Kongres / Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan.

Oleh karena itu perlu diatur sebuah Peraturan Organisasi yang mengatur Disiplin Organisasi KNPI. Peraturan Organisasi ini bertujuan memberikan panduan kepada pengurus dan anggota di setiap tingkatan untuk mengetahui secara jelas hal-hal yang menyangkut pelanggaran dan menyebabkan jatuhnya sanksi organisasi.

BAB II

PENGERTIAN DISIPLIN ORGANISASI

Pasal 2

(1)     Disiplin adalah setiap perilaku positif yang berdasarkan kepada ketaatan kepatuhan serta tunduk kepada Peraturan, norma dan prinsip-prinsip tertentu., Disiplin berarti juga kemampuan untuk mengendalikan diri dengan tenang dan tetap taat walaupun dalam situasi yang sangat menekan sekalipun.

(2)     Dalam kaitan dengan Disiplin Organisasi KNPI peraturan yang dimaksud adalah konstitusi organisasi yang meliputi AD/ART, Peraturan Organisasi dan seterusnya, perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku serta etika dan norma-norma kesusilaan yang umum.

Pasal 3

Tindakan Disiplin

Tindakan Disiplin adalah setiap upaya yang dilakukan organisasi terhadap anggotanya dalam rangka menjaga dan mempertahankan semangat, kinerja dan nama baik organisasi. Pada dasarnya setiap tindakan disiplin dengan memperhatikan sifat dan kadar pelanggaran yang dilakukan.

BAB III

PELANGGARAN DAN SANKSI

Pasal 4

(1)      Pelanggaran adalah setiap perbuatan yang dilakukan baik secara perorangan maupun bersama-sama dengan sengaja melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi, ketentuan organisasi lainnya; perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku serta etika, norma-norma susila umum lainnya yang berakibat menghambat kinerja organisasi KNPI dan atau mencemarkan nama baik organisasi KNPI.

(2)      Sanksi adalah setiap tindakan positif yang diambil oleh organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja anggota dan organisasi dan hal-hal yang berhubungan dengan kemajuan dan nama baik organisasi KNPI.

(3)      Sanksi didasarkan kepada :

  1. Jenis pelanggaran
  2. Frekuensi (seringnya/pengulangan) pelanggaran.
  3. Besar kecilnya pelanggaran
  4. Unsur kesengajaan.

Pasal 5

Jenis Pelanggaran

(1)     Pelanggaran terhadap Konstitusi Organisasi.

Meliputi antara lain :

  1. AD/ART KNPI
  2. Peraturan Organisasi
  3. Ketentuan-ketentuan Organisasi lainnya.

(2)     Pelanggaran terhadap perundang-undangan serta peraturan pemerintah yang berlaku, melakukan tindakan-tindakan hukum di bidang kriminal yang berakibat jatuhnya vonis pidana oleh pengadilan dan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap.

(3)     Pelanggaran terhadap Etika Organisasi.

  1. Melanggar azas kepatutan
  2. Mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan terlebih dahulu
  3. Merusak citra serta nama baik organisasi.

(4)     Pelanggaran Moral.

  1. Melakukan perbuatan tercela
  2. Melakukan perbuatan yang melanggar nilai-nilai kesusilaan yang berkaibat merugikan nama baik organisasi yang terbukti secara hukum.

Pasal 6

Jenis-Jenis Sanksi

Jenis-Jenis Sanksi :

(1)     Teguran atau peringatan

(2)     Pemberhentian sementara (skorsing)

(3)     Pemecatan

(4)     Teguran atau peringatan dilakukan :

  1. Kepada anggota dilakukan oleh Dewan Pengurus sesuai dengan tingkatan kepengurusan organisasi.
  2. Teguran atau peringatan tersebut di atas dilakukan secara lisan maupun tertulis.

(5)     Sanksi pada ayat (2) dan ayat (3) diatas dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat dengan memperhatikan usul Dewan Pengurus Propinsi, setelah diberikan kesempatan untuk membela diri selanjutnya segera diambil keputusan dalam bentuk :

  1. Membatalkan pemberhentian sementara.
  2. Menetapkan pemberhentian sementara untuk jangka waktu tertentu.
  3. Memecat

Pasal 7

Rehabilitasi

Rehabilitasi dalam rangka pemulihan nama baik organisasi/institusi dan perorangan dapat dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat berdasarkan usul dan pertimbangan Dewan Pengurus Propinsi/Kabupaten/Kota.

BAB IV

TATA CARA PEMBERIAN SANKSI

Pasal 8

Tata cara pemberian sanksi diatur dengan memberikan klasifikasi tingkat pelanggaran sebagai berikut :

(1)           Pelanggaran Ringan

Urutan pemberian sanksi adalah :

  1. Lisan/tertulis 1
  2. Tertulis 2
  3. Tertulis 3
  4. Pemecatan

(2)           Pelanggaran Sedang

a.  Tertulis 1

b.  Tertulis 2

  1. Tertulis 3

d.  Pemecatan

(3)           Pelanggaran berat

– Pemecatan

Pasal 9

Jangka waktu penetapan sanksi

Jangka waktu penetapan sanksi :

(1) Lisan                  : 1 (satu) minggu

(2) Tertulis 1                            : 1 (satu) bulan

(3) Tertulis 2                            : 2 (dua) minggu

(4) Tertulis 3                            : 2 (dua) minggu

Pasal 10

Wewenang Penetapan Sanksi

Wewenang penetapan sanksi :

Rapat Bidang Organisasi        : Pelanggaran Ringan              ————à            Lisan

Rapat Harian                                           : Pelanggaran Sedang ———–à         Tertulis

Rapat Pleno                                             : Pelanggaran Berat ————–à         Pemecatan

Pasal 11

Hak Jawab

Hak jawab untuk pembelaan diberikan kepada organisasi/institusi maupun perorangan sesuai dengan penetapan sanksi.

BAB V

PENUTUP

Pasal 12

(1)           Peraturan Disiplin Organisasi ini dibuat dengan mengacu kepada :

  1. Perundang-undangan serta peraturan pemerintah yang berlaku.
  2. AD/ART KNPI dan Peraturan Organisasi serta Ketentuan Organisasi lainnya.
  3. Sistem Nilai serta norma Etika yang berlaku secara umum.

(2)           Peraturan Organisasi ini akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

(3)           Peraturan Organisasi tentang Disiplin Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.