Archive for Agustus 14, 2010

Peraturan Organisai Nomor 01/2003

PERATURAN ORGANISASI

KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA

——————————————————————–

Nomor : 01/PO/KNPI/III/2003

Tentang

DISIPLIN ORGANISASI

KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA

DEWAN PENGURUS PUSAT

KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA

Menimbang:    1.          Bahwa dalam suatu organisasi yang sehat para pengurus dan anggota diharapkan dapat bersama-sama berusaha mempertahankan serta meningkatkan kinerja organisasi sehingga bermanfaat bagi kemajuan organisasi dalam perannya di tengah-tengah masyarakat;

  1. Bahwa untuk  tercapainya maksud tersebut di atas sangat ditentukan oleh suasana kondusif di dalam organisasi agar dapat melaksanakan program kerjanya;

3.     Bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk ditetapkan Peraturan Organisasi yang mengatur tentang Disiplin Organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia.

Mengingat                :  1.        Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI;

2.       Pokok-Pokok Program Kerja Nasional Organisasi (PPPKNO) KNPI;

Memperhatikan:1.      Keputusan DPP KNPI Nomor : KEP. 03/DPP KNPI/III/2003 tentang Pedoman Tata Kerja DPP KNPI Periode 2002 – 2005; Baca entri selengkapnya »

Komentar dimatikan

Pengantar PO

PENGANTAR

DEWAN PENGURUS PUSAT

KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA

Kongres X Pemuda/KNPI tahun 2002 di Bekasi memberi amanat kepada DPP KNPI untuk menyempurnakan dan melaksanakan hasil-hasil kongres. Hasil-hasil Kongres ini mesti disosialisasikan kepada semua pihak, khususnya KNPI secara struktural, sehingga dapat dijadikan pedoman dan acuan dalam melaksanakan aktivitas organisasi. Diantara hasil-hasil kongres tersebut adalah AD dan ART KNPI. AD/ART ini merupakan payung organisasi dan disiapkan dalam bentuk umum, belum menyentuh persoalan-persoalan teknis operasional organisasi. Hal ini menjadi tugas DPP KNPI periode 2002 – 2005 untuk menyusun Peraturan Organisasi dan Tata Kerja DPP KNPI, sehingga dapat memudahkan fungsionaris dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi. Baca entri selengkapnya »

Komentar dimatikan

Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA

KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA

K N P I

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1
Syarat-Syarat Keanggotaan

1. Yang menjadi anggota KNPI adalah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang telah terdaftar secara sah sesuai dengan persyaratan.
2. Persyaratan Umum OKP untuk menjadi anggota KNPI adalah:
1. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART, Pokok-pokok Program Kerja Nasional Organisasi (PPPKNO), dan Peraturan Organisasi KNPI lainnya
2. Memiliki AD/ART organisasi
3. Memiliki komitmen terhadap wawasan kebangsaan dan integrasi bangsa
4. OKP yang akan menjadi anggota KNPI ditetapkan di dalam Musyawarah Pimpinan Paripurna.
3. Persyaratan khusus OKP untuk menjadi anggota KNPI adalah:
1. OKP tingkat Nasional memiliki kepengurusan lebih dari ½ (separuh) jumlah propinsi yang masing-masing dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi bersangkutan dan tidak melampaui masa jabatannya
2. OKP tingkat Provinsi memiliki kepengurusan lebih dari ½ (separuh) jumlah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi bersangkutan yang masing-masing dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi bersangkutan dan tidak melampaui masa jabatannya
3. OKP tingkat Kabupaten/Kota telah berada di daerah yang bersangkutan lebih dari 1 (satu) tahun yang telah dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi yang bersangkutan.
4. OKP yang dalam AD/ART yang benar-benar mencantumkan orientasi kemasyarakatan.
Baca entri selengkapnya »

Komentar dimatikan