PERATURAN ORGANISASI
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
——————————————————————–
Nomor : 01/PO/KNPI/III/2003
Tentang
DISIPLIN ORGANISASI
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
DEWAN PENGURUS PUSAT
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
Menimbang: 1. Bahwa dalam suatu organisasi yang sehat para pengurus dan anggota diharapkan dapat bersama-sama berusaha mempertahankan serta meningkatkan kinerja organisasi sehingga bermanfaat bagi kemajuan organisasi dalam perannya di tengah-tengah masyarakat;
- Bahwa untuk tercapainya maksud tersebut di atas sangat ditentukan oleh suasana kondusif di dalam organisasi agar dapat melaksanakan program kerjanya;
3. Bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk ditetapkan Peraturan Organisasi yang mengatur tentang Disiplin Organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI;
2. Pokok-Pokok Program Kerja Nasional Organisasi (PPPKNO) KNPI;
Memperhatikan:1. Keputusan DPP KNPI Nomor : KEP. 03/DPP KNPI/III/2003 tentang Pedoman Tata Kerja DPP KNPI Periode 2002 – 2005; Baca entri selengkapnya »